Regalia News – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Rapat membahas kelanjutan paket kebijakan fiskal, insentif bagi UMKM, sektor pariwisata, industri padat karya, serta perluasan jaminan perlindungan pekerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah memberikan kepastian jangka panjang terhadap sejumlah insentif.Salah satunya, kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun sebesar 0,5 persen diperpanjang hingga 2029.
“Tidak lagi perpanjangan per tahun, tetapi diberikan kepastian sampai 2029. Tahun 2025 alokasinya Rp2 triliun, dengan 542 ribu wajib pajak terdaftar. Untuk itu, diperlukan revisi PP,” ujar Airlangga.
Selain itu, pemerintah melanjutkan kebijakan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe (horeka). Insentif ini berlaku bagi pegawai dengan gaji di bawah Rp10 juta, dengan alokasi Rp480 miliar.
Untuk sektor industri padat karya—alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang kulit—insentif PPh Pasal 21 DTP juga berlanjut.
“Targetnya 1,7 juta pekerja dengan anggaran Rp800 miliar tahun ini, dan akan diteruskan tahun depan,” kata Airlangga.
Rapat juga memutuskan perluasan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah. Jika sebelumnya mencakup ojek daring dan ojek pangkalan.
Kini diperluas kepada petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga. Program ini ditargetkan menjangkau 9,9 juta pekerja dengan anggaran Rp753 miliar.
Rangkaian kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah menjaga daya beli masyarakat, memberikan kepastian fiskal bagi UMKM, serta memperluas perlindungan bagi pekerja lintas sektor di tengah dinamika ekonomi global.
Sumber : Setkab RI