Regalia News – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.
Regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi anggota Polri dalam menghadapi ancaman penyerangan yang membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan penerbitan aturan ini bukan reaktif terhadap satu kasus, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.
“Perkap ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota ketika menghadapi aksi penyerangan. Tindakan kepolisian di lapangan harus tegas, terukur, dan sesuai hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Erdi menambahkan, keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama. Perkap memberikan dasar hukum penggunaan langkah bertingkat, mulai dari peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional.
Polri berharap aturan ini dapat meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas anggota dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Sumber : Humas Polri