Regalia News – Polresta Cirebon menggelar pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di halaman Mapolresta Cirebon, Senin (29/9/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Acara turut dihadiri jajaran Forkopimda serta Ketua MUI Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa dalam sebulan terakhir pihaknya berhasil menyita 1.980 botol miras pabrikan, 7.347 botol miras tradisional jenis ciu, 426 liter tuak, serta 2.560 unit knalpot bising.
“Hampir 21 bulan kami konsisten melaksanakan kegiatan KRYD untuk melindungi masyarakat Kabupaten Cirebon, khususnya generasi muda, dari dampak negatif miras maupun gangguan kenyamanan akibat knalpot bising,” ujarnya.
Menurutnya, penindakan dilakukan terhadap seluruh peredaran miras, baik produksi pabrikan maupun tradisional. Sementara itu, pemusnahan knalpot bising dilakukan menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Barat dan Kapolda Jabar.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar peduli dalam mengawasi penggunaan knalpot bising serta meminta pelaku usaha untuk berhenti memperjualbelikan miras dan knalpot yang melanggar aturan.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, menegaskan pihaknya bersama aparat terkait akan terus melakukan patroli dan penertiban di seluruh wilayah.
Ia juga menyebut penindakan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang belum mengantongi izin akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
“Gerakan penindakan miras ini mendapat dukungan penuh dari Bapak Bupati Cirebon, H. Imron, agar masyarakat lebih nyaman dan kondusif,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Jabar