Regalia News — Polresta Banyuwangi berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah. Empat tersangka dengan peran berbeda diamankan bersama barang bukti sejumlah sepeda motor curian.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. menjelaskan, kasus ini terbagi menjadi dua perkara: penipuan-penggelapan kendaraan serta pencurian motor oleh sindikat antarwilayah.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memberantas curanmor yang sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (11/9/2025).
Tersangka pertama, M, merupakan residivis dengan modus berpura-pura membeli motor. Ia meminta kunci dan surat kendaraan untuk uji coba, lalu melarikan motor tersebut.
Aksi M sempat viral karena terekam CCTV. Dari tangan M, polisi menyita dua unit sepeda motor, uang tunai Rp600 ribu, satu BPKB, dan satu STNK. Ia dijerat Pasal 362, 372, dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Tiga tersangka lainnya yakni NH, BH, dan AR. NH berperan sebagai eksekutor, sementara BH sebagai penadah. Keduanya kerap menggunakan kunci leter T untuk membobol kendaraan, bahkan merusak pagar rumah.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Adapun AR menggunakan modus menyamar sebagai penghuni kos. Saat penghuni lain tertidur, ia mencuri motor yang terparkir di dalam. Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Dari hasil operasi ini, polisi mengamankan delapan unit sepeda motor, pakaian tersangka, serta sejumlah dokumen kendaraan.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Banyuwangi mengembalikan motor hasil curian kepada pemilik sah. Salah satunya milik Imron H. (52), pengemudi ojek online. Momen haru terjadi ketika Kapolresta menyerahkan langsung motor tersebut.
“Alhamdulillah motor saya kembali. Terima kasih kepada Polresta Banyuwangi,” ucap Imron dengan mata berkaca-kaca.
Kapolresta menegaskan, pengembalian barang bukti akan terus dilakukan setelah proses identifikasi dan pembuktian hukum rampung.
Sumber : Humas Polda Jatim