Regalia News – Polres Serang bersama Satgas Pangan Kabupaten Serang menggerebek sebuah pabrik pengoplos beras di Desa Pasirlimus, Kecamatan Parayaman, Kabupaten Serang. Dalam penggerebekan tersebut, pemilik pabrik berinisial SU (46) berhasil diamankan aparat.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, dari lokasi penggerebekan ditemukan 94 karung beras oplosan berukuran 25 kilogram dengan berbagai merek terkenal. dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (7/9/2025).
Selain itu, petugas juga mengamankan sekitar 10 ton beras lain yang diduga siap dipasarkan, “Pabrik ini diketahui sudah beroperasi lebih dari 10 tahun,” ujar Condro.
Menurutnya, keberadaan pabrik pengoplos tersebut merugikan masyarakat sekaligus mencoreng kepercayaan konsumen terhadap produk beras lokal.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan praktik perdagangan curang, Warga mencurigai adanya aktivitas pencampuran beras tidak layak konsumsi dengan beras premium untuk dijual kembali di pasaran.
Dari hasil penyelidikan, beras oplosan tersebut diolah menggunakan mesin huller sebelum akhirnya dikemas ulang, Produk kemudian diberi label dengan merek terkenal seperti Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang tanpa seizin pemilik merek dagang resmi.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menuturkan bahwa setiap karung beras oplosan dijual seharga Rp200 ribu. Dari harga tersebut, tersangka diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp98.200 per karung.
“Berdasarkan keterangan tersangka, beras oplosan berasal dari sisa hajatan yang dibeli dengan harga Rp10 ribu per kilogram,” kata Andi.
Beras yang dinilai masih layak konsumsi dipasarkan, sementara beras yang kotor dan berkutu dioplos lalu dikemas ulang menggunakan merek ternama,
Aksi curang ini dinilai sangat merugikan konsumen karena beras oplosan tidak memenuhi standar kualitas pangan, Selain menipu pembeli, praktik tersebut juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap jaringan distribusi dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran beras oplosan di Kabupaten Serang, Aparat memastikan akan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti melakukan praktik curang dalam perdagangan pangan.
Sumber : Humas Polres Serang