Regalia News – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan modus “ranjau” yang tengah marak digunakan.
Pengungkapan dilakukan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, dan diumumkan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Mapolres Jember, Rabu (1/10/2025).
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra mengungkapkan, dari 14 kasus yang ditangani, polisi menangkap 15 tersangka, termasuk 5 residivis kasus serupa.
Dari tangan mereka, aparat menyita barang bukti berupa 203,54 gram sabu-sabu, 3,69 gram ganja, serta sejumlah kendaraan dan alat distribusi.
“Cara ini sengaja dipakai supaya tidak ada jejak fisik. Namun tim kami berhasil membongkar melalui jejak digital dan informasi masyarakat,” ujar Kapolres.
Modus “ranjau” dilakukan dengan cara meletakkan barang haram di titik-titik tersembunyi, seperti semak-semak, got, hingga bangunan kosong.
Pembeli cukup menerima koordinat lokasi melalui aplikasi pesan, lalu mengambil sendiri barang tersebut tanpa bertemu langsung dengan penjual.
Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Noval Muttaqin menegaskan, sistem ini makin sering dipakai, terutama di kalangan anak muda dan pekerja migran.
“Ini bukan hanya soal penangkapan, tapi juga pencegahan jangka panjang. Generasi muda harus sadar bahwa narkoba hanya akan merusak masa depan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5–6 tahun penjara hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Saat ini, seluruh tersangka masih ditahan di Polres Jember. Polisi juga terus memburu kurir dan pemasok utama guna memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akar.
Sumber : Humas Polres Jember