Regalia News – Kepolisian Resor (Polres) Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 15 ton pasir timah ilegal yang akan dikirim ke Malaysia. Keberhasilan ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Belitung, Rabu (1/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Swikarma, menjelaskan modus penyelundupan dilakukan dengan sistem ship to ship atau memindahkan muatan dari kapal berbendera Indonesia ke kapal asing di tengah laut.
“Mereka ini bertemu di titik koordinat sejauh 12 mil dari garis pantai untuk melakukan pemindahan muatan,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa satu kapal kayu dan 300 karung berisi pasir timah dengan total berat mencapai 15 ton. Polisi juga menahan sebanyak 15 orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi ilegal ini.
“Salah satu tersangka berinisial AJ (23) berperan sebagai koordinator lapangan,” kata Yudha.
Ia menegaskan, tindakan para pelaku tidak hanya merugikan negara akibat hilangnya potensi penerimaan dari sektor pertambangan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Belitung.
“Polres Belitung berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas ilegal yang melawan hukum, termasuk penyelundupan timah,” tegasnya.
Yudha menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran timah ilegal yang kerap melibatkan jaringan lintas negara.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Ditpolairud dan instansi terkait agar upaya serupa bisa dicegah sejak dini,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (30/9/2025), Polres Belitung bersama Ditpolairud Polda Bangka Belitung juga menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal di perairan Pantai Tanjung Kelayang, Kecamatan Sijuk.
Saat itu, petugas berhasil menyita 300 karung timah dengan berat sama, yakni 15 ton, yang dibawa menggunakan kapal motor.
Dengan dua pengungkapan besar dalam kurun waktu berdekatan, Polres Belitung menegaskan keseriusannya dalam menjaga sumber daya alam agar tidak disalahgunakan demi kepentingan ilegal.
Sumber : Humas Polda Babel