Regalia News – Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap praktik penipuan bermodus “mata elang liar” yang belakangan meresahkan masyarakat. Tiga pelaku berinisial YN, FL, dan YN diamankan setelah berulang kali menjalankan aksinya di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menjelaskan para pelaku berpura-pura menjadi petugas leasing yang menagih tunggakan kendaraan bermotor. Mereka memberhentikan pengendara di jalan dengan dalih kendaraan memiliki tunggakan cicilan.
Pelaku menghentikan motor korban, lalu menuduh ada tunggakan. Kendaraan dibawa pelaku, sementara korban diarahkan seolah-olah menuju kantor leasing.
“Dalam perjalanan, barang pribadi korban dijatuhkan, dan saat korban lengah, motor dibawa kabur,” ujar Kompol Seto saat konferensi pers, Rabu (1/10/2025).
Dari hasil penyidikan, sindikat ini diketahui sudah beraksi sedikitnya tujuh kali. Polisi menduga para pelaku memperoleh data kendaraan dari jaringan tertentu sebelum menyasar pengendara yang dianggap rentan.
Kini ketiga tersangka ditahan di Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kompol Seto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai petugas leasing di jalan.
“Penagihan resmi tidak dilakukan dengan cara memberhentikan pengendara secara paksa. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian dan Hotline 110,” tegasnya.
Dengan terbongkarnya kasus ini, aparat berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh modus serupa serta meningkatkan kewaspadaan saat berkendara.
Sumber : Humas Polsek Kelapa Gading