Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba dengan menindak praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil kejahatan narkotika. Saat ini, sedikitnya empat kasus TPPU tengah ditangani penyidik.Medan, 29 September 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap empat kasus tersebut sudah berjalan.
“Untuk kasus TPPU, saat ini kita sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap empat kasus,” ujar Calvijn, Jumat (26/9/2025).
Ia menyebut, beberapa tersangka yang terjerat antara lain KE, SNA (istri KE), serta RR yang diduga berperan sebagai pengendali peredaran puluhan kilogram sabu di wilayah Sumut.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Narkotika Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, mengungkapkan dalam dua tahun terakhir pihaknya telah menangani dua kasus TPPU yang terkait erat dengan peredaran narkoba.
“Selama tahun 2025 itu, kurang lebih ada 1,3 ton sabu kita amankan. Di dalam pengungkapan kasus ini juga, kita sudah menangani dua kasus TPPU,” jelas Diari, Kamis (11/9/2025).
Ia menambahkan, penanganan kasus TPPU berlangsung sejak 2024 hingga 2025 dan kini sudah naik ke tahap penyidikan.
“Penanganannya, di tahun 2024 satu kasus. Kemudian di tahun 2025 ada satu kasus. Untuk lebih detail nantinya akan dijelaskan oleh Pak Direktur Narkoba,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Sumut