Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil 22 kasus periode Juli–September 2025. Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 9,1 kilogram sabu, 530 gram serbuk ekstasi, dan 1.246 butir ekstasi, dengan 28 tersangka berhasil diamankan.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, menyebut pemusnahan ini setara dengan menyelamatkan 48.549 jiwa dari bahaya narkoba.
Para tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
- Sabu: 9.110,93 gram (disisihkan 371,16 gram untuk pembuktian dan Labfor)
- Serbuk ekstasi: 530,18 gram (disisihkan 23,50 gram)
- Ekstasi: 1.246 butir (disisihkan 53 butir)
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan kegiatan ini sebagai wujud komitmen Polri dalam program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).
Pemusnahan dilakukan secara transparan berdasarkan surat ketetapan Kejaksaan Negeri Batam, dengan disaksikan pejabat terkait, BNNP, kejaksaan, Bea Cukai, dan Balai POM.
Sumber : Humas Polda Kepri