Regalia News – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan dua pria berinisial Y (38) dan JA (30) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban Reni Rahmawati, warga Kabupaten Sukabumi, yang diberangkatkan ke Guangzhou, China.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan kedua tersangka telah ditangkap dan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.
“Saudara Y dan JA telah memenuhi unsur Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e dan Pasal 56 KUHP,” ujar Hendra di Bandung, Senin (29/9/2025).
Hendra menjelaskan, Y berperan merekrut, memproses, dan membawa korban ke Guangzhou untuk dieksploitasi secara seksual melalui modus kawin kontrak dengan iming-iming pekerjaan bergaji Rp15–30 juta per bulan.
Sementara itu, JA diduga turut membantu dengan meminjamkan kendaraan serta memberikan perantara dan keterangan untuk memuluskan aksi Y.
Sebelum diberangkatkan ke luar negeri, korban sempat disekap sekitar dua minggu di rumah seorang terduga lain berinisial Ab di Desa Pagelaran, Ciomas, Kabupaten Bogor. Korban akhirnya terbang ke Guangzhou pada 18 Mei 2025 menggunakan maskapai Shandong Airlines.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain. Kedua tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Hendra.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah mewawancarai korban melalui sambungan telepon, serta meminta keterangan dari pelapor, kuasa hukum, saksi, dan keluarga korban.
Dari komunikasi itu, polisi memperoleh sejumlah nomor kontak yang diduga terkait dengan para pelaku, yakni Y, JA, dan Ab.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk memberantas TPPO dan melindungi warga negara Indonesia dari segala bentuk eksploitasi.
Sumber : Humas Polda Jabar