Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kebun ganja hidroponik yang dikelola oleh dua warga negara asing (WNA) di sebuah rumah kontrakan kawasan Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Kasus ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., Kabid Labfor, serta para Kasubdit, dalam konferensi pers, Jumat (3/10/2025).
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan mencurigakan berupa laboratorium clandestine untuk menanam ganja secara hidroponik di lokasi tersebut,” ujar Kombes Radiant.
Kronologi
Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 12.30 WITA berhasil mengamankan dua WNA di depan rumah kontrakan yang dijadikan tempat kejadian perkara (TKP). Keduanya yakni NR (31), pria asal Belanda, dan KV (33), perempuan asal Rusia.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan tanaman ganja hidroponik yang ditata dalam beberapa area, mulai dari penyemaian biji, pembibitan, hingga pertumbuhan tanaman siap panen.
Seluruh area ditata rapi dengan sistem pendingin, pengaturan suhu ruangan, penyiraman otomatis, pemupukan, lampu pencahayaan, hingga kamera CCTV.
“Tersangka mengaku mendapatkan bibit ganja dari seseorang berinisial C pada Mei 2025. Hingga saat ini, mereka mengaku belum sempat melakukan panen,” jelas Kombes Radiant. Polisi masih mendalami keberadaan “C” dan jaringannya.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita ratusan polibag berisi bibit dan media tanam, sejumlah tanaman ganja setinggi 1 meter, serta berbagai perlengkapan pendukung seperti tenda hidroponik, sistem kelistrikan dan pengairan, lampu, pupuk, CCTV, hingga timbangan digital.
Jerat Hukum
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 5–20 tahun serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar, ditambah sepertiga.
Imbauan
Polda Bali menyampaikan apresiasi atas informasi masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait narkoba.
“Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor. Polri akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Kombes Radiant.
Sumber : Humas Polda Bali