Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memulihkan kerugian keuangan negara melalui mekanisme lelang barang rampasan. Dari pelaksanaan lelang pada 17 September 2025, KPK berhasil menyetorkan Rp8 miliar ke kas negara.
Nilai tersebut berasal dari penjualan 36 lot barang bergerak senilai Rp3,2 miliar serta 7 lot barang tidak bergerak senilai Rp4,8 miliar, dari total 83 lot yang ditawarkan.
Dana hasil lelang langsung masuk ke kas negara setelah pelunasan pemenang, maksimal lima hari pasca penetapan.
“Untuk barang bergerak, yang tidak laku hanya barang-barang unik seperti robot, face recognition, tableau, serta dua mobil yang dilelang di KPKNL Samarinda,” jelas Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiyah, saat penyerahan hasil lelang di Jakarta, Selasa (30/9).
Menurutnya, barang bergerak seperti perhiasan dan Barang Bukti Elektronik (BBE) tetap menjadi primadona. Bahkan, satu lot bisa diperebutkan hingga 30 akun.
Kemeja sutra yang sempat gagal terjual pada lelang Juni lalu akhirnya laku dengan harga Rp2,5 juta. “Perhiasan sangat banyak peminatnya. Cincin dan gelang berbentuk naga saja sudah terjual,” tambah Syarkiyah.
Meski demikian, terdapat wanprestasi senilai Rp23,4 juta dari dua lot, yakni enam unit handphone senilai Rp15,4 juta dan 46 mini gold senilai Rp8 juta.
Sebelumnya, KPK memperkirakan hasil lelang serentak di 11 KPKNL bisa menembus Rp166 miliar. Namun, minat terhadap aset tidak bergerak bernilai besar seperti tanah dan apartemen masih rendah akibat tingginya nilai limit, sehingga baru 7 lot dari 41 lot yang laku.
Lelang berikutnya dijadwalkan pada Desember 2025, bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). KPK menegaskan, pemberantasan korupsi tidak hanya menekankan efek jera melalui pidana, tetapi juga memastikan aset negara kembali.
“Dengan mengikuti lelang KPK, masyarakat ikut berkontribusi nyata dalam pemulihan kerugian keuangan negara,” tutup Syarkiyah.
Sepanjang semester I 2025, KPK telah mengembalikan Rp84,1 miliar ke kas negara dari hasil lelang barang rampasan.
Sumber : Humas KPK RI