Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan barang rampasan negara senilai lebih dari Rp3,7 miliar kepada Mahkamah Agung (MA). Penyerahan ini menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tak berhenti pada penindakan, tetapi juga pemulihan aset negara demi memperkuat layanan peradilan.
Acara berlangsung di Kantor MA, Jakarta, Selasa (30/9), dengan rincian empat aset berupa tanah dan bangunan hasil rampasan. Aset tersebut berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur, dan Muara Enim, Sumatera Selatan dengan total nilai Rp3.737.483.000.
Di antaranya: tanah dan bangunan di Jl. Murbei, Kota Mojokerto senilai Rp989,7 juta; tanah di Desa Randubango Rp1,29 miliar; tanah di Desa Seduri Rp658,9 juta; serta tanah dan bangunan di Jl. Vihara, Muara Enim senilai Rp794,5 juta.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan, perampasan aset dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dan diserahkan melalui mekanisme Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJKN. “SK Menteri Keuangan telah menetapkan kepemilikan aset kepada MA untuk kepentingan negara,” ujarnya.
Sekretaris MA Sugiyanto menilai, penyerahan aset ini bermakna strategis karena mencerminkan akuntabilitas hukum atas barang rampasan.
Aset tersebut direncanakan akan dimanfaatkan sebagai flat bagi hakim atau rumah jabatan pimpinan pengadilan di Mojokerto.
Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Dodok Dwi Handoko, menambahkan bahwa pemanfaatan aset rampasan ini menghemat anggaran negara karena tak perlu pembangunan baru. “Ini adalah kontribusi KPK dalam efisiensi anggaran,” katanya.
Sinergi KPK, MA, dan DJKN mencerminkan praktik tata kelola pemerintahan yang baik. Lebih dari itu, langkah ini memberi pesan kuat bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga mengembalikan aset untuk kemakmuran rakyat.
Sumber : Humas KPK RI