Regalia News – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.
Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap akan dilakukan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas utama.
Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan.
“Hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Irjen Agus di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Menurutnya, penggunaan sirene hanya diperbolehkan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tegasnya.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan suara sirene dan lampu strobo di jalanan.
Kakorlantas menyampaikan apresiasi atas masukan publik dan menegaskan pihaknya akan terus berupaya menjaga ketertiban serta kenyamanan lalu lintas.
Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.
Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5).
Aturan tersebut menegaskan, lampu isyarat biru dan sirene hanya boleh digunakan kendaraan Kepolisian, lampu merah dengan sirene untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, kendaraan rescue, dan jenazah.
Sementara itu, lampu isyarat kuning tanpa sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana LLAJ, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Dengan adanya evaluasi ini, Korlantas berharap tercipta kesadaran bersama untuk lebih tertib dalam berkendara serta mengutamakan kepentingan publik di jalan raya.
Sumber : Humas Polri