Regalia News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara 9 terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).
Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018–2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengatakan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara besar yang telah menetapkan 18 tersangka.
“Hari ini kami limpahkan 9 terdakwa. Sementara 9 lainnya masih dalam proses pemberkasan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Adapun sembilan terdakwa tersebut yaitu:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.
- Sani Dinar Saifudin – Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional periode 2022–2025.
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2025.
- Agus Purwono – VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional periode 2023–2024.
- Maya Kusuma – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2023.
- Edward Corne – VP Trading Produk Pertamina Niaga periode 2023–2025.
- Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joedo – Direktur PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
Menurut Safrianto, para terdakwa diduga melakukan penyimpangan di berbagai lini bisnis, mulai dari ekspor–impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan, penyewaan terminal, pemberian kompensasi BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.
“Atas perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp285,18 triliun,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Humas Kejaksaan Agumg RI