Regalia News – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap dua kasus penipuan daring bermodus love scamming. Empat orang tersangka yang seluruhnya merupakan narapidana ditetapkan sebagai pelaku.
Keempat napi tersebut adalah RDP, penghuni Rutan Kota Metro, serta MNY, S, dan RS yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kotabumi, Lampung Utara.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, menjelaskan modus kedua kasus sama, yakni para pelaku menyamar sebagai anggota kepolisian dengan menggunakan foto identitas palsu dari internet.
Mereka lebih dulu menjalin hubungan asmara dengan korban melalui media sosial, kemudian mengarahkan korban melakukan panggilan video bernuansa seksual.
“Rekaman itu dipakai untuk memeras korban. Korban dibuat percaya seolah sedang menjalin hubungan serius,” ungkap Dery, Kamis (25/9/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik. Setelah identitas para pelaku terbongkar, polisi langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan karena seluruh tersangka masih menjalani masa hukuman.
Dalam penindakan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, kartu ATM, dan kaus bertuliskan “Jatanras”.
Sumber : Humas Polda Lampung