Regalia News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus), pengambilan keputusan, serta penandatanganan bersama dengan Wali Kota Tanjungpinang terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam sambutannya, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya kepada panitia khusus dan fraksi-fraksi DPRD yang telah memberikan pendapat akhirnya atas tiga Ranperda. Jumat (12/9/2025).
Ketiga Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
“Lis menekankan bahwa pembahasan Ranperda dilakukan melalui proses yang komprehensif dan penuh tanggung jawab antara panitia khusus DPRD bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang”.tandasnya.
Hal ini, menurutnya, merupakan cerminan nyata dari komitmen bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga menjawab kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat.
“Lebih lanjut, Lis menegaskan bahwa sinergitas yang terjalin antara Pemko Tanjungpinang dan DPRD telah menunjukkan kesamaan visi dalam membangun kota. Regulasi yang dihasilkan dipandang sebagai salah satu solusi konkret dalam upaya mewujudkan pembangunan yang lebih terarah dan berkelanjutan”.pungkasnya.
Ia menambahkan, ketiga perda tersebut sejatinya saling terkait. Kehadiran regulasi bukan hanya sebagai produk hukum formal, tetapi juga cerminan kesungguhan pemerintah dan DPRD dalam merespons kebutuhan riil masyarakat.
“Harapannya, Tanjungpinang dapat berkembang sebagai kota yang sejahtera secara ekonomi, aman secara sosial, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki daya saing tinggi di masa depan”. tuturnya.
Perda tentang insentif dan kemudahan investasi diyakini akan memberikan ruang lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi daerah, terutama dalam mendorong masuknya investor yang pada akhirnya berdampak pada penciptaan lapangan kerja.
Sementara itu, perda mengenai pencegahan narkotika diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah hukum dan sosial dalam menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.
Adapun perda tentang penyelenggaraan keolahragaan dipandang penting dalam meningkatkan kualitas pembinaan atlet, penyediaan sarana olahraga, serta penguatan budaya hidup sehat di masyarakat.
Dengan demikian, ketiga regulasi ini diharapkan mampu menjadi pondasi bagi pembangunan Kota Tanjungpinang yang lebih maju dan berdaya saing.
Editor : Abdullah
Sumber : Diskominfo