Regalia News – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap tersangka berinisial MF alias P, yang diduga terlibat dalam aksi anarkis di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025.
Penangkapan dilakukan di rumah MF di Kecamatan Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebutkan, proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan melibatkan ketua RT dan RW setempat.
“Saat penangkapan tersangka berada sendirian, dan penyidik sempat melakukan komunikasi video call dengan kakak tersangka sebagai bentuk transparansi. Setelah itu, pihak keluarga langsung dihubungi,” ujar Abast, Senin (29/9/2025).
Dalam pemeriksaan awal di Mapolda Jatim, MF didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya serta adik kandungnya. Penyidik sebelumnya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan MF sebagai tersangka.
Menurut Abast, MF memiliki peran penting bersama tersangka SA yang lebih dulu ditangkap. “Yang bersangkutan aktif berkomunikasi dengan SA, menghasut untuk melakukan pembakaran dan penyerangan fasilitas umum,” jelasnya.
Aksi anarkis tersebut meliputi pembakaran Kantor Polres Kediri Kota, penyerangan Kantor DPRD Kota Kediri, perusakan pos polisi, hingga pelemparan molotov ke arah aparat kepolisian.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 160 KUHP junto Pasal 187 KUHP junto Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan, pembakaran, kekerasan terhadap orang atau barang, serta turut serta dalam tindak pidana.
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa handphone, laptop (MacBook), tablet, lima kartu ATM, dan buku tabungan BCA. Sementara sejumlah buku bacaan milik MF dinyatakan tidak terkait perkara dan berpotensi dikembalikan kepada keluarga.
Sumber : Humas Polda Jatim