Regalia News – Bea Cukai Makassar memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Agustus 2024 hingga Juni 2025 dengan total nilai Rp12.005.620.191,00,
Dari kegiatan ini, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp5.965.998.031,00. Makassar, 12 September 2025
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Makassar pada Selasa (9/9), sebelum dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan di WWTP PT KIMA, Makassar, menggunakan metode pembakaran.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud transparansi dalam mengelola barang milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 873 bal pakaian bekas, 5.482.407 batang rokok ilegal, 2.327 liter minuman beralkohol ilegal
Serta 2.100 unit barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, sparepart, dan berbagai produk lainnya.
Selain itu, dari hasil penindakan di bidang cukai, terdapat 58 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium.
Dari penyelesaian perkara tersebut, negara memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp589.035.000,00.
“Pemusnahan BMMN ini adalah bukti nyata bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas. Kami menyampaikan terima kasih kepada aparat penegak hukum, TNI, perusahaan jasa titipan, media, dan masyarakat atas sinergi dalam mencegah peredaran barang ilegal,” pungkas Ria.
Sumber : Humas Bea Cukai