Regalia News– Tim Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC-8006 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bawang merah ilegal asal Malaysia yang dibawa menggunakan kapal KM. ALFATIHAH pada Kamis (4/9).
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya impor ilegal dari Kuala Linggi, Malaysia, menuju Dumai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli segera bergerak melakukan pencarian dan berhasil menemukan kapal target di Perairan Tanjung Medang.Dumai, 18 September 2025.
“Setelah dilakukan penghentian dan pemeriksaan awal, ditemukan muatan bawang dalam jumlah besar. Karena kondisi cuaca buruk serta kapal mengalami kebocoran, petugas kemudian mengawal kapal beserta muatannya ke Dermaga Bea Cukai Dumai,” ungkap Ruru.
Setibanya di dermaga, tim melakukan pembongkaran muatan dan menemukan sekitar 2.500 karung bawang merah yang diduga berasal dari Malaysia dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, Bea Cukai juga menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial IZ, AI, dan S. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Dumai guna menjalani proses hukum.
Para tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyelundupan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Ruru menegaskan, penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara.
“Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kedaulatan serta melindungi perekonomian nasional dari masuknya barang-barang ilegal,” tegasnya.
Dengan adanya penindakan ini, Bea Cukai berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan penyelundupan.
Sumber : Humas Bea Cukai