Presiden Prabowo Lantik 10 Duta Besar Luar Biasa dan 1 Wakil Dubes RI di Istana Negara

Pengangkatan para Dubes LBBP tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 112/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia, sementara penugasan Wakil Dubes RI diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2025.

Related posts

Apel Gelar Pasukan, TNI–Polri Siap Amankan Agenda RI-1 di Balikpapan dan IKN

Sepanjang 2025, Presiden Prabowo Letakkan Fondasi Transformasi Nasional

TNI Gelar Apel Satgas Patriot III Jelang Partisipasi Pakistan Day

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More