Presiden Lantik Sejumlah Pejabat Baru di Istana Negara

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan sejumlah pejabat di lingkungan Istana Kepresidenan dan lembaga pemerintah. Jakarta, Rabu (17/9).

Related posts

Sepanjang 2025, Presiden Prabowo Letakkan Fondasi Transformasi Nasional

TNI Gelar Apel Satgas Patriot III Jelang Partisipasi Pakistan Day

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Tokoh dan Pelaku Pertanian

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More