Regalia News — Polres Morowali, Sulawesi Tengah, menahan tiga orang terduga pelaku pembakaran kantor tambang PT Raihan Catur Putra (RCP) yang terjadi di Kecamatan Bungku Pesisir pada Sabtu malam, 3 Januari 2026. Ketiganya masing-masing berinisial RM (42), A (36), dan AY (46), dan kini ditahan di Mapolres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pengumpulan barang bukti, hingga pemeriksaan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengerucutkan dugaan kepada para pelaku yang kini telah diamankan.
“Kami melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, mengerucut kepada beberapa terduga pelaku,” kata Zulkarnain, dikutip dari ANTARA, Senin (5/1).
Dalam proses penangkapan, para terduga pelaku sempat bersikap tidak kooperatif. Salah satu pelaku bahkan melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam berupa parang, yang mengakibatkan seorang personel Polres Morowali mengalami luka di bagian tangan.
Meski menghadapi situasi berisiko, Kapolres menegaskan bahwa jajarannya tetap bertindak secara profesional dan terukur. “Personel kami bertindak sesuai standar operasional prosedur (SOP),” ujarnya.
Kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan karena terdapat sejumlah terduga pelaku lain yang telah teridentifikasi namun belum berhasil diamankan.
Polisi kini melakukan pengejaran dan mengimbau para terduga pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri.
Selain itu, Kapolres Morowali juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Ia meminta publik mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
“Terkait isu-isu yang berkembang di luar, akan kami dalami dan telusuri sumbernya,” tegas Zulkarnain.