Polisi Tangkap Dua Debt Collector Bawa Air Gun di Depok

Ajun Komisaris Polisi (AKP) Made Budi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Regalia News Dua orang debt collector diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa senjata api jenis air gun saat berada di Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Kota Depok, pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025.

Ajun Komisaris Polisi (AKP) Made Budi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polri sekitar pukul 01.45 WIB.

“Jadi saat tim sedang patroli, melihat ada kerumunan sekitar tujuh orang. Kami mendekat dan menanyakan terkait keramaian tersebut,” ujar Made dalam keterangannya, Rabu (18/6).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua pucuk air gun jenis Glock 19 berwarna hitam beserta peluru gotri yang tersimpan di magazine. Senjata tersebut ditemukan di pinggang dua orang berinisial UJ dan SH.

“Keduanya diketahui berprofesi sebagai debt collector. Setelah ditemukan barang bukti, mereka langsung dibawa ke Polres Metro Depok untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Made.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

Editor: Abdullah

Sumber: Humas Polri

Related posts

Satgas SIRI dan Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kasus Pajak di Makassar

Kejagung Sita Uang Rp1,37 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO, Diajukan Jadi Bagian Memori Kasasi

Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan Korupsi Proyek Irigasi Nabire di Makassar

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More