Regalia News – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah yang terjadi di perairan Manggarai Barat.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026).
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 30 Desember 2025.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, serta fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” ujar Henry.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah nahkoda kapal berinisial L dan anak buah kapal (ABK) bagian mesin atau kepala kamar mesin (KKM/BAS) berinisial M. Keduanya diduga memiliki peran dalam terjadinya kecelakaan laut tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan para saksi, ahli, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Usai penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT,” tegas Kabidhumas.
Gelar perkara berlangsung dari pukul 15.40 Wita hingga 17.20 Wita dan berjalan aman, tertib, serta lancar.
Polda NTT juga mengimbau seluruh pelaku pelayaran dan transportasi laut agar selalu mengutamakan standar keselamatan.
Menurut Henry, kelalaian dalam pelayaran tidak hanya membahayakan keselamatan jiwa, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Sumber : Humas Polda NTT