Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial CD, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012–2014, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan katalis di PT Pertamina.
Penahanan dilakukan pada Senin (5/1) setelah CD menjalani pemeriksaan oleh penyidik serta dinyatakan sehat oleh tim medis KPK.
CD ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Januari 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan tiga tersangka lainnya, yaitu GW selaku Direktur PT MP, FAG selaku Manajer Operasi PT MP, serta APA sebagai pihak swasta.
KPK mengungkapkan, CD diduga melakukan pengkondisian agar perusahaan milik GW, yakni PT MP yang menggunakan nama Albemarle Corp, dapat mengikuti sekaligus memenangkan tender pengadaan katalis di PT Pertamina.
Padahal sebelumnya, PT MP sempat mengikuti tender serupa namun dinyatakan tidak lolos uji ACE Test.
Pengkondisian tersebut dilakukan CD dengan membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis.
Akibat kebijakan itu, PT MP ditetapkan sebagai pemenang tender pengadaan katalis di Balongan untuk periode 2013–2014 dengan nilai kontrak mencapai USD 14,4 juta. Dari praktik tersebut, CD diduga menerima suap sekurang-kurangnya sebesar Rp1,7 miliar.
Atas perbuatannya, CD selaku penerima suap disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Humas KPK RI