Regalia News – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (10/9/2025).
Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antara institusi penegak hukum dengan lembaga independen pengawas HAM, khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca aksi unjuk rasa yang terjadi di sejumlah wilayah.
Dalam pertemuan itu, Kapolri menegaskan bahwa seluruh rangkaian pengamanan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh jajaran Polri telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Kapolri, prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas selalu menjadi pedoman utama aparat di lapangan.
“Kami melaksanakan tahapan penggunaan kekuatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar dapat membatasi dan mengendalikan potensi kerusuhan yang terjadi, sekaligus tetap menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” tegas Kapolri.
Lebih lanjut, Kapolri mengajak Komnas HAM RI untuk terlibat secara aktif dalam mengawasi jalannya pengamanan aksi unjuk rasa. Salah satu bentuk keterlibatan tersebut, yakni melalui pemantauan langsung di Command Center Polri.
Fasilitas ini memungkinkan Komnas HAM memperoleh gambaran situasi secara komprehensif, mulai dari pergerakan massa hingga langkah-langkah pengamanan yang dilakukan aparat di berbagai daerah.
“Komnas HAM RI dapat memantau pelaksanaan aksi unjuk rasa melalui Command Center Polri sehingga dapat melihat dinamika di lapangan secara menyeluruh dan objektif,” ujar Kapolri.
Kapolri juga berharap koordinasi antara Polri dan Komnas HAM dapat terus berlanjut, terutama dalam menindaklanjuti berbagai temuan di lapangan.
Dengan adanya sinergi yang kuat, setiap permasalahan yang muncul pasca aksi unjuk rasa diharapkan dapat segera diselesaikan secara transparan, adil, dan berlandaskan prinsip penegakan hukum serta perlindungan hak asasi manusia.
Sumber : Humas Polri