Regalia News — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Kegiatan tersebut berlangsung secara hybrid dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Selasa (6/1/2026).
Pengarahan difokuskan pada tata kelola penanganan perkara pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam arahannya, Jampidum menegaskan bahwa memasuki era baru hukum pidana nasional, jaksa dituntut berperan sebagai navigator utama transformasi penegakan hukum.
Jaksa bertanggung jawab memastikan seluruh proses peradilan pidana, mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib sesuai ketentuan baru, sekaligus menjamin perlindungan hak tersangka, terdakwa, terpidana, dan korban.
“Salah satu poin utama yang ditekankan adalah kewajiban penerapan asas Lex Favor Reo. Jika terjadi perubahan peraturan setelah suatu tindak pidana dilakukan, jaksa wajib menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku,” ujar Jampidum.
Ia menginstruksikan para jaksa untuk menguasai empat parameter utama dalam menakar aturan yang paling menguntungkan, yakni dekriminalisasi, gugurnya kewenangan menuntut, perubahan ancaman pidana, serta perubahan unsur tindak pidana.
Selain itu, Jampidum memetakan sembilan skenario transisi perkara sebagai pedoman penerapan hukum materiil dan formil.
Pada tahap pra-penuntutan, jaksa diminta melakukan pemeriksaan ketat terhadap potensi dekriminalisasi, perubahan delik aduan, serta syarat penahanan berdasarkan KUHAP baru.
Pada tahap penuntutan, surat dakwaan wajib menggunakan pasal yang paling menguntungkan bagi terdakwa, termasuk memprioritaskan alternatif pidana nonpenjara seperti pidana pengawasan atau kerja sosial.
Bahkan pada tahap eksekusi, jaksa tetap berkewajiban menyesuaikan pelaksanaan pidana apabila ketentuan baru lebih ringan bagi terpidana.
Menutup pengarahan, Jampidum menekankan pentingnya keseragaman pemahaman di seluruh jajaran Kejaksaan.
“Saya berharap seluruh jajaran bidang Pidum dapat bekerja secara cerdas, berintegritas, dan humanis dalam mengawal transisi besar hukum pidana Indonesia,” pungkasnya.
Sumber : Humas Kejaksaan Agung