JPU Menang Banding, Hukuman Produsen Skincare Bermerkuri Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
Regalia News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) memenangkan banding atas putusan kasus peredaran kosmetik ilegal mengandung merkuri dengan terdakwa Hj. Mira Hayati. 11-08-2025. Pengadilan Tinggi Makassar dalam putusan banding Nomor 856/PID.SUS/2025/PT MKS, yang dibacakan Kamis (7/8/2025), memperberat hukuman terdakwa dari sebelumnya 10 bulan penjara menjadi 4...
Read more