Regalia News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) memenangkan banding atas putusan kasus peredaran kosmetik ilegal mengandung merkuri dengan terdakwa Hj. Mira Hayati. 11-08-2025.
Pengadilan Tinggi Makassar dalam putusan banding Nomor 856/PID.SUS/2025/PT MKS, yang dibacakan Kamis (7/8/2025), memperberat hukuman terdakwa dari sebelumnya 10 bulan penjara menjadi 4 tahun penjara, Banding ini diajukan JPU atas putusan Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 7 Juli 2025.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan, dan Mutu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Sabtu (9/8/2025).
Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan jika tidak dibayar, Majelis hakim juga memerintahkan penahanan Hj. Mira Hayati di Rumah Tahanan Negara.
“Kami menyambut baik putusan ini sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam melindungi masyarakat dari produk berbahaya,” tambah Soetarmi.
Barang bukti berupa 200 pcs kosmetik merek Mirahayati Cosmetic dinyatakan untuk dimusnahkan.
Editor : Abdullah
Sumber : Humas Kejagung RI