Bea Cukai Malang Ikut Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana yang telah memperoleh putusan inkrah pengadilan periode Desember 2024 hingga Juli 2025.

Related posts

Bareskrim Polri Tangkap Dua Tersangka Jaringan Narkoba Ko Erwin di Teluk Naga

Subdit IV Renakta Polda Banten Ungkap Dugaan TPPO Modus MiChat di Kabupaten Serang

Bea Cukai Jambi Tindak 1,45 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Liter MMEA

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More