Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Makassar pada Selasa (9/9), sebelum dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan di WWTP PT KIMA, Makassar, menggunakan metode pembakaran.Makassar, 12 September 2025

Related posts

Rp150 Triliun Aset Negara Terselamatkan dari Penguasaan Lahan Ilegal

Polda Metro Jaya Gelar Apel Patroli Skala Besar untuk Cegah Kejahatan Jalanan

Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Daerah, Motor Korban Ojek Online Dikembalikan

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More