Bea Cukai Gagalkan Impor 13,2 Juta Batang Rokok Ilegal dari Vietnam di Tahuna

Penindakan dilakukan pada 4 Juli 2025 di Gudang Berikat PT Indomalay Jaya Bersama, Tahuna, Sulawesi Utara. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 1.320 karton rokok senilai sekitar Rp1,78 miliar yang menggunakan merek dagang milik perusahaan Indonesia tanpa izin resmi.

Sumber : Admin Web Bea dan Cukai

Related posts

Polri Tegaskan Terbuka terhadap Kritik, Respon Tuntutan Masyarakat

Brigjen Freddy Ardianzah: Hoax TNI Provokator Demo Sengaja Digoreng

Polda Jabar Ungkap 11 Tersangka Provokator Kerusuhan di Gedung DPRD

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More