Regalia News — Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menegaskan komitmen melindungi masyarakat dari ancaman narkotika dengan mengungkap jaringan internasional peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, mengatakan pengungkapan tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menjaga pintu masuk negara.
“Bea Cukai bersama BNN dan Imigrasi terus memperkuat pengawasan serta pertukaran informasi untuk melindungi masyarakat dari peredaran narkotika yang semakin kompleks dan berbahaya,” ujarnya.Jakarta, 6 Januari 2026
Kasus ini bermula dari pemeriksaan kepabeanan terhadap penumpang asal Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan dua penumpang berinisial HHS (WNI, pria, 58 tahun) dan DM (WNI, pria, 39 tahun)
Serta kedapatan membawa narkotika berupa 20 bungkus MDMA dengan berat bruto 139,5 gram, delapan botol Etomidate seberat bruto 1.107,8 gram, serta Ketamine yang terdiri atas 30 sachet bruto 690 gram, 32 sachet bruto 742,2 gram, dan 26 sachet bruto 720,4 gram.
Berdasarkan temuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang lainnya, yakni PS alias S (WNI, wanita, 27 tahun) dan HSN (WNI, pria, 36 tahun) yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur operasional jaringan.
Pendalaman lebih lanjut juga mengungkap keterlibatan pihak lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu CY (WNA), ZQ (WNA), dan H (WNI).
Dari keterangan tersangka PS alias S, tim gabungan Bea Cukai, BNN, dan Imigrasi melakukan penggerebekan di sebuah apartemen yang dijadikan lokasi peracikan narkotika, tepatnya di Apartemen Mediterania, Ancol, Jakarta Utara, pada Selasa (6/1).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 20.000 mililiter cairan liquid dalam jerigen dan botol, 3.094 tank atau reservoir kosong, 2.876 mouthpiece kosong berwarna hitam, 50 cartridge berisi cairan, 127 alat suntik, serta 110 jarum suntik.
Berdasarkan jumlah barang bukti, jaringan ini diperkirakan mampu memproduksi ribuan cartridge liquid vape narkotika.
Dengan asumsi satu cartridge dapat dikonsumsi oleh tiga hingga lima orang, pengungkapan ini dinilai telah menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika sintetis yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati serta denda maksimal Rp10 miliar.
Sumber : Humas Bea Cukai