Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung ke Kabupaten Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan pembalakan liar yang diduga memicu banjir bandang di wilayah tersebut.
Penyelidikan difokuskan pada aliran sungai yang membawa gelondongan kayu hingga ke permukiman warga.
Brigjen Pol Mohammad Irhamni menjelaskan, tim melakukan identifikasi dan pencocokan kayu yang ditemukan di sekitar Pesantren Darul Mukhlisin dengan kondisi di hulu sungai untuk memastikan asal muasalnya.
Selain kayu, ditemukan juga sedimentasi tinggi yang memperparah kerusakan rumah warga dan fasilitas umum.
“Sedimentasi yang luar biasa di TKP Darul Mukhlisin dan sekitarnya menjadi salah satu faktor utama kerusakan bangunan,” ujar Irhamni, Selasa (6/1/2026).
Penyelidikan juga menelusuri wilayah Desa Pante Kera hingga Kecamatan Simpang Jernih, menemukan debit air tetap tinggi, curah hujan lebat, dan banyak kayu berserakan di sungai serta ruas jalan. Kecamatan Simpang Jernih menjadi salah satu wilayah terdampak.
Dugaan sementara, sumber kerusakan berasal dari kawasan hulu di Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, serta Desa Lokop, Kabupaten Aceh Timur.
Irhamni menegaskan, pembukaan lahan di hutan lindung tanpa dokumen lingkungan berpotensi memicu longsor dan banjir.
“Lahan dengan kemiringan di atas 40 derajat tidak boleh dibuka karena risiko longsor dan sedimentasi,” jelasnya.
Menurut Irhamni, sedimentasi dari hulu menyebabkan sungai kehilangan daya tampung sehingga hujan singkat pun bisa memicu banjir besar di hilir.
“Di Kuala Simpang, lumpur dari hulu masuk ke rumah warga, ini indikasi kerusakan lingkungan atau dugaan tindak pidana lingkungan hidup,” pungkasnya.
Tim Dittipidter kini tengah mengumpulkan bukti untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Sumber : Humas Polri