Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana

Erdi menjelaskan bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah. pada Senin, 20 Oktober 2025, pukul 11.00 WIB.

Related posts

Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam Ungkap Peredaran Sabu di Rumah Kontrakan

Polres Labuhanbatu Selatan Ungkap Peredaran 26 Kg Ganja, Satu Tersangka Diamankan

Bea Cukai dan Bareskrim Bongkar Penyelundupan 1,6 Kg Sabu

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More