Regalia News – Mengawali tahun 2026 dengan langkah tegas dalam pemberantasan narkotika, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 5.000 gram bruto yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi Aceh–Sumatera Utara–Riau.
Pengungkapan dilakukan oleh Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 14.25 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Baru, Kabupaten Langkat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mengawali tahun baru dengan upaya maksimal memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
“Di awal tahun ini, Polda Sumut langsung menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan lintas provinsi yang memanfaatkan jalur darat dan angkutan umum,” ujar Kombes Pol. Andy Arisandi.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman sabu dari Provinsi Aceh yang akan melintasi wilayah Sumatera Utara menggunakan angkutan umum.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan di sepanjang Jalur Lintas Sumatera, terutama di kawasan perbatasan Aceh–Sumut.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil L300 PT Hotman Travel City (HTC) berwarna biru dongker dengan nomor polisi BK 1931 RF. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MU (49), warga Kabupaten Aceh Utara, yang diduga berperan sebagai kurir.
Dari tas sandang berwarna hijau lumut miliknya, petugas menemukan lima bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan Refined Chinese Tea merek Guanyinwang warna biru, dengan berat total sekitar 5 kilogram bruto.
Selain narkotika, polisi turut menyita barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu lembar tiket angkutan umum, satu buah selimut, serta barang pribadi milik terduga pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MU mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial PON yang berada di wilayah Aceh Utara untuk mengantarkan sabu ke Pekanbaru, dengan imbalan Rp20 juta. Namun, saat dilakukan pengembangan, nomor kontak yang bersangkutan diketahui sudah tidak aktif.
“Pengungkapan ini menjadi pesan kuat bahwa sepanjang tahun 2026, Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara,” tegas Kombes Pol. Andy Arisandi.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat.
Sumber : Humas Polda Sumut