Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya perbaikan tata kelola partai politik (parpol) sebagai langkah strategis untuk menciptakan Pemilu dan Pilkada yang berintegritas.
KPK menilai potensi korupsi politik tidak hanya muncul saat seseorang menjabat, tetapi dapat berakar sejak tahap awal proses politik, termasuk dalam sistem kaderisasi partai.pada Senin, 27 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kajian Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring tahun 2025 mengidentifikasi tiga isu utama,
Yakni potensi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu, pentingnya penguatan tata kelola parpol, serta perlunya pembatasan transaksi uang kartal untuk menekan praktik politik uang.
Kajian tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang memberi kewenangan kepada KPK untuk memantau dan mengkaji sistem administrasi lembaga negara.
Dalam prosesnya, KPK melibatkan berbagai pihak, mulai dari partai politik, penyelenggara Pemilu, akademisi, hingga pengamat elektoral.
Dari hasil kajian, KPK menemukan sejumlah persoalan mendasar, seperti belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai, lemahnya hubungan antara rekrutmen dan kaderisasi.
Serta belum adanya standar pelaporan keuangan partai. Kondisi ini dinilai membuka celah praktik mahar politik dan penyimpangan lainnya.
Selain itu, tingginya biaya politik dalam Pemilu dan Pilkada turut menjadi sorotan. Biaya yang besar mendorong praktik transaksional dalam proses pencalonan, yang berpotensi berlanjut pada penyalahgunaan kekuasaan setelah kandidat terpilih.
Data KPK mencatat, sejak 2004 hingga 2025 terdapat 1.951 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi, dengan 371 di antaranya berasal dari anggota legislatif.
Selain itu, tercatat 176 pelaku merupakan wali kota atau bupati, serta 31 lainnya gubernur.
Bahkan dalam satu tahun terakhir, KPK melakukan 11 operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah.
Sebagai langkah perbaikan, KPK memberikan tiga rekomendasi utama. Pertama, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Khususnya terkait rekrutmen penyelenggara, metode kampanye, hingga penguatan sanksi. Kedua, perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2011.
Dengan penambahan standar kaderisasi, pendidikan politik, dan pelaporan keuangan. Ketiga, percepatan pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal untuk menekan praktik vote buying.
KPK menilai pembatasan transaksi uang kartal menjadi krusial karena praktik politik uang masih marak dan sulit diawasi, terutama dalam bentuk pemberian uang tunai kepada pemilih.
Di sisi lain, KPK juga menekankan pentingnya pendekatan pendidikan melalui program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) dan Penguatan Antikorupsi bagi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas).
Program ini ditujukan untuk menanamkan nilai antikorupsi kepada penyelenggara negara dan pemangku kepentingan Pemilu.
Melalui pendekatan komprehensif yang mencakup sistem, regulasi, dan pendidikan, KPK berharap proses demokrasi dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Partisipasi masyarakat juga dinilai menjadi kunci dalam menolak praktik politik uang dan menjaga kualitas demokrasi.
“Ketika proses kaderisasi dibangun dengan integritas, maka pemimpin yang lahir akan berorientasi pada kepentingan rakyat,” pungkas Budi.
Sumber : Humas KPK RI