Regalia News — Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi merampungkan dan mengesahkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan efektivitas kinerja perangkat daerah.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyampaikan bahwa penyederhanaan struktur tersebut mengurangi jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari sebelumnya 32 menjadi 26 OPD.
Meski telah disahkan, implementasi SOTK baru belum langsung diberlakukan. Pemerintah daerah masih menunggu momentum yang tepat, khususnya setelah proses perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) selesai.
“Insya Allah kalau pelantikan setelah APBD-P, jadi nanti ada pergeseran dulu,” ujar Lis, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa pelantikan pejabat dengan struktur baru direncanakan dilakukan setelah APBD-P. Untuk sementara waktu, penyesuaian dilakukan melalui pergeseran internal di lingkungan OPD.
Menurut Lis, idealnya SOTK baru telah diterapkan sejak pertengahan tahun lalu. Namun, pelaksanaan tersebut tertunda karena masih berlangsungnya proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Saya berharap tahun ini bisa rotasi dan mutasi dengan SOTK yang baru, tapi sekarang belum bisa karena masih ada pemeriksaan BPK,” katanya.
Lebih lanjut, Lis menegaskan bahwa penyederhanaan OPD dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kerja perangkat daerah agar lebih fokus menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing.
Selain itu, penataan ini juga bertujuan untuk mendorong efisiensi penggunaan anggaran agar memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
“Supaya OPD lebih mampu menjalankan kegiatan sesuai bidangnya, dan anggaran yang ada bisa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dalam struktur baru tersebut, sejumlah OPD digabungkan. Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga, serta Dinas Sosial dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat.
Selain itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan juga digabungkan dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai bagian dari penguatan fungsi penanganan kedaruratan.
Penataan struktur juga mencakup pergeseran fungsi, di mana urusan usaha mikro yang sebelumnya berada di Dinas Tenaga Kerja kini dialihkan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan, guna memperkuat pembinaan sektor usaha kecil dan menengah di daerah.
Sumber : Diskominfo