Regalia News – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap industri ilegal produksi minuman keras oplosan berskala besar yang beroperasi di sebuah ruko di Jalan Palembang–Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi mengamankan empat tersangka berinisial AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34), yang diketahui merupakan warga asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sebanyak 20.088 botol minuman keras oplosan yang dipalsukan menggunakan merek komersial ternama.
Barang bukti tersebut terdiri dari 13.728 botol Mansion House Vodka, 5.760 botol Mansion House Whisky, serta 600 botol Kawa-Kawa, dengan total estimasi nilai mencapai Rp620.040.000.pada 17/04/26
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan cepat.
Dalam waktu kurang dari satu jam, tim sudah berada di lokasi dan mendapati aktivitas produksi masih berlangsung.
“Hanya dalam waktu singkat, lebih dari 20 ribu botol berhasil diamankan sebelum sempat beredar luas. Ini mengindikasikan adanya jaringan terorganisir yang masih akan kami kembangkan,” ujarnya.
Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku memproduksi miras oplosan menggunakan bahan berbahaya seperti air mentah, alkohol industri, gula, pewarna, dan perasa.
Produk tersebut kemudian dikemas menyerupai minuman asli dengan bantuan mesin press dan alat cetak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menegaskan bahwa praktik ini merupakan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran ekonomi, tetapi kejahatan terhadap konsumen karena berpotensi membahayakan nyawa,” tegasnya.
Selain ribuan botol, polisi turut mengamankan berbagai peralatan produksi, termasuk tong air, jerigen alkohol, mesin press, hingga perlengkapan pengemasan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta KUHP, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran miras ilegal dan segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Sumber : Humas Polda Sumsel