Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua tersangka terkait jaringan narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Kedua tersangka tersebut yakni Charles Bernando dan Arfan Yulias Lauw yang diamankan di Teluk Naga, Tangerang, Banten, Sabtu (28/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Susanto, menjelaskan bahwa penangkapan merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan awal terhadap tersangka Erwin Iskandar.
Tim opsnal Subdit IV melakukan pengembangan dari pemeriksaan awal tersangka Erwin Iskandar.
“Tersangka Erwin Iskandar pernah melakukan salah satu transaksi narkoba jenis sabu yang dibeli dari saudara Charlie,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Menurut Eko, transaksi keduanya terjadi pada November 2025 di Apartemen Tokyo Riverside Tower Beppu lantai 36 kamar 69.
Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Polri kemudian bergerak ke lokasi setelah memperoleh informasi dan melakukan upaya paksa pendobrakan bersama pihak keamanan apartemen untuk menangkap Charlie.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain tujuh plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu, satu klip kecil berisi sabu dalam dompet.
Plastik warna oranye berisi dua klip diduga sabu, satu klip berisi ketamin, dua kemasan diduga berisi happy water, kotak plastik berisi pipet kaca dan korek api.
Serta botol dan sedotan, bundel sedotan putih, sekitar 300 kapsul kosong warna kuning-oranye, selang plastik, sekitar 20 korek gas warna hijau, timbangan digital, serta bundel plastik klip berbagai ukuran.
Dari keterangan Charlie, barang haram tersebut disebut diambil dari seseorang berinisial “The Doctor” yang dikenalkan oleh Arfan. Arfan diketahui tinggal di Apartemen Tokyo Riverside Tower Beppu lantai 33 kamar 15.
“Dari keterangan Charlie bahwa barang tersebut diambil dari The Doctor yang dikenalkan oleh saudara Arfan, sehingga tim langsung melakukan pengejaran ke saudara Arfan,” ungkap Eko.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta asal-usul barang bukti narkotika tersebut.
Sumber : Humas Polri