Subdit IV Renakta Polda Banten Ungkap Dugaan TPPO Modus MiChat di Kabupaten Serang

“Modus yang digunakan pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan. Dari hasil penyelidikan, para korban dijanjikan gaji berkisar antara Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan,” ujar Irene Missy, Jumat (27/2/2026).

Related posts

Bea Cukai Jambi Tindak 1,45 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Liter MMEA

Satgas Saber Pangan Intensifkan Pengawasan, 28 Ribu Sidak Digelar dan Empat Perkara Diproses Hukum

Polda Sumsel–Kemenimipas Perkuat Sinergi Cegah Narkotika dan Gangguan Keamanan Lapas

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More