Regalia News – Peredaran narkoba lintas negara kembali berhasil digagalkan melalui sinergi aparat penegak hukum.
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan 4.080 butir MDMA seberat 1.907,2 gram yang dikirim dari luar negeri dan disamarkan sebagai wedding dress atau gaun pengantin.Jakarta, 26 Februari 2026
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2). Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai.
R. Syarif Hidayat menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi intelijen yang dikumpulkan bersama antara Bea Cukai dan BNN terkait adanya pengiriman mencurigakan melalui perusahaan jasa titipan.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang dikumpulkan bersama oleh tim Bea Cukai dan BNN terkait adanya pengiriman mencurigakan dari luar negeri yang diberitahukan sebagai wedding dress/gaun pengantin,” ujarnya.
Setelah dilakukan analisis risiko, profiling, serta pemeriksaan mendalam, petugas menemukan butiran tablet yang disembunyikan pada dinding kardus paket.
Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut positif mengandung MDMA.
Syarif menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan pentingnya pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi antarlembaga dalam menghadapi modus penyelundupan yang semakin kompleks.
Sementara itu, Plt. Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol. Ray Hadi Siahaan mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja terpadu sejak tahap pertukaran informasi, analisis bersama, hingga pelaksanaan controlled delivery.
Setelah target teridentifikasi, tim gabungan melakukan pengawasan dan pengiriman terkontrol ke wilayah Cibatu, Cikarang Selatan.
Saat paket diambil, petugas langsung mengamankan seorang pria berinisial AZ. Dari hasil pendalaman, AZ diduga menerima perintah dari seseorang berinisial AFAM, warga negara asing yang diduga bagian dari jaringan internasional.
BNN saat ini terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterkaitan lintas negara.
BNN memperkirakan nilai barang bukti tersebut mencapai Rp1.632.000.000. Dari jumlah itu, aparat menilai sedikitnya 4.080 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan estimasi penghematan biaya sosial sebesar Rp6.523.756.800.
Atas perbuatannya, tersangka AZ dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Bea Cukai dan BNN mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memerangi narkoba dengan menjaga lingkungan keluarga dan komunitas, serta melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba kepada aparat berwenang.
Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan semakin mempersempit ruang gerak jaringan narkoba internasional.
Sumber : Humas Bea & Cukai