Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal, 400 Korban Teridentifikasi

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, menegaskan bahwa praktik pinjol ilegal merupakan kejahatan serius yang merampas data pribadi, menerapkan bunga tidak wajar, serta melakukan penagihan melalui intimidasi. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Kamis (20/11).

A. Klaster Penagihan (Desk Collection)

Related posts

Kejati Sulsel Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar

Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rp5,34 Miliar Barang Kena Cukai Ilegal

Polda Bali Ungkap Kasus Vandalisme Bendera Merah Putih Kurang dari 4 Jam

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More