Regalia News – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram dalam operasi penangkapan di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Minggu (9/11/2025).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai mobil Nissan X-Trail warna silver yang membawa narkotika dari Desa Silo Baru menuju Kisaran.
Tim opsnal Polres Asahan, dipimpin Kasat Narkoba AKP Moelyoto, S.H., M.H., melakukan penyekatan di jalur tersebut dan berhasil menghentikan kendaraan sekitar pukul 07.20 WIB.
Dua pria yang ditangkap, DGM (37) dan WR (30), warga Kecamatan Air Joman, diamankan bersama empat tas jinjing berisi 76 bungkus plastik merek “Gold Leaf” berisi sabu seberat 76 kilogram.
Kedua tersangka mengaku membawa narkotika atas perintah seseorang berinisial D alias B dengan tujuan Palembang, Sumatera Selatan, dan dijanjikan upah Rp3 juta per kilogram.
Salah satu tersangka sebelumnya juga pernah berhasil mengantar 38 kilogram sabu ke Palembang pada 26 Oktober 2025.
Barang bukti yang disita meliputi:
- 76 bungkus sabu seberat 76 kg
- 4 tas jinjing warna hitam
- 1 unit mobil Nissan X-Trail BK 1899 YG
- 2 unit ponsel (Samsung dan Oppo)
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menyatakan bahwa pengembangan kasus masih berlangsung untuk memburu D alias B, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan narkotika ini.
“Kami akan terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Narkoba adalah musuh bersama, dan kami siap melindungi masyarakat,” tegas AKBP Revi.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polres Asahan, menekankan pentingnya sinergi antara satuan Polres dan Polda, serta mengajak masyarakat mendukung upaya pemberantasan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi sekecil apa pun demi menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” ujar Kombes Pol Ferry.
Sumber : Humas Polres Ashan