Presiden Prabowo Lantik 10 Duta Besar Luar Biasa dan 1 Wakil Dubes RI di Istana Negara

Pengangkatan para Dubes LBBP tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 112/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia, sementara penugasan Wakil Dubes RI diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2025.

Related posts

Wali Kota Tanjungpinang Konsultasi ke Menteri ATR/BPN Pemanfaatan 1.600 Hektar Lahan Publik

Seskab Sambut 284 Siswa SMAN 2 Jakarta, Program “Istana untuk Anak Sekolah” Tanamkan Kesadaran Kebijakan Sejak Dini

Presiden Prabowo Terima Dudung Abdurachman, Bahas Strategi Pertahanan di Tengah Dinamika Global

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More