Presiden Prabowo Lantik 10 Duta Besar Luar Biasa dan 1 Wakil Dubes RI di Istana Negara

Pengangkatan para Dubes LBBP tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 112/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia, sementara penugasan Wakil Dubes RI diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2025.

Related posts

Antusiasme War Ticket HUT ke-81 RI Membludak, 128 Ribu Warga Berebut Undangan Upacara di Istana

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Penanganan Pemadaman Listrik dan Jaga Stabilitas Harga BBM

Presiden Prabowo dan PM Thailand Saksikan Penandatanganan Sejumlah Kerja Sama Strategis

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More