Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029.

Related posts

Wali Kota Tanjungpinang Konsultasi ke Menteri ATR/BPN Pemanfaatan 1.600 Hektar Lahan Publik

Seskab Sambut 284 Siswa SMAN 2 Jakarta, Program “Istana untuk Anak Sekolah” Tanamkan Kesadaran Kebijakan Sejak Dini

Presiden Prabowo Terima Dudung Abdurachman, Bahas Strategi Pertahanan di Tengah Dinamika Global

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More