Presiden Lantik Sejumlah Pejabat Baru di Istana Negara

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan sejumlah pejabat di lingkungan Istana Kepresidenan dan lembaga pemerintah. Jakarta, Rabu (17/9).

Related posts

Antusiasme War Ticket HUT ke-81 RI Membludak, 128 Ribu Warga Berebut Undangan Upacara di Istana

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Penanganan Pemadaman Listrik dan Jaga Stabilitas Harga BBM

Presiden Prabowo dan PM Thailand Saksikan Penandatanganan Sejumlah Kerja Sama Strategis

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More