Presiden Lantik Sejumlah Pejabat Baru di Istana Negara

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan sejumlah pejabat di lingkungan Istana Kepresidenan dan lembaga pemerintah. Jakarta, Rabu (17/9).

Related posts

Pemerintah Perkuat Pengawasan Program Strategis untuk Cegah Korupsi

Pemerintah Hormati Proses Hukum, Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More