Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 21,8 Kg Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan mengamankan barang bukti 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica), Minggu (31/8/2025).

Related posts

Polri Amankan 7 Tersangka, Ratusan Akun Provokator di Medsos Diblokir

Bea Cukai Karimun dan Satpol PP Gelar Operasi Gurita, Amankan 9.702 Batang Rokok Ilegal

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Sabu di Bandara YIA